PENGERTIAN
1. Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan. (Berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesiam Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman).
2. Agrowisata adalah aktivitas wisata yang melibatkan penggunaan lahan pertanian atau fasilitas lahan terkait (misal silo dan kandang) yang menjadi daya tarik bagi wisatawan. Agrowisata memiliki beragam variasi. Agrowisata seperti labirin, jagung, wisata petik buah, memberi makan hewan ternak, hingga restoran di atas laut.
Komentar
Posting Komentar